PSN Direktif Presiden

Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit

Sebagai Pelaksanaan arahan Presiden untuk percepatan hilirisasi di berbagai sektor melalui pengolahan sumber daya alam menjadi produk bernilai tambah tinggi, perlu dilaksanakan percepatan hilirisasi sawit secara terintegrasi termasuk penguatan dari sisi hulu, bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan keberlanjutan dan daya saing rantai nilai/pasok sawit.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktif Presiden No. 8
Lambang Garuda Pancasila
01 · TENTANG KAMI

Tentang Sekretariat Satgas Sawit Nasional

Sekretariat Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional diperlukan untuk mendukung efektivitas, akuntabilitas, dan kesinambungan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional melalui dukungan teknis, administratif, koordinatif, pengelolaan data, serta pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.

1

Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional – Kep.25/M.PPN/HK/03/2026

Dibentuk melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional.

2

Sekretariat Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional – Kep.003/D.VII/06/2026

Dibentuk melalui Keputusan Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.

02 · LATAR BELAKANG

Latar Belakang

Kerangka Regulasi dan Peran Bappenas dalam PSN

Peran Bappenas dalam pelaksanaan PSN didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan dalam perencanaan, penetapan, serta pengendalian proyek strategis nasional.

PAYUNG REGULASI

Perpres No. 195/2024

Bappenas menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan PSN.
  • Perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan PSN.
  • Koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan manajemen risiko PSN.
ALUR RPJMN 2025–2029

Kriteria & Pengusulan PSN

  • RPJMN 2025–2029 memuat Proyek/Program Terpilih yang bersifat strategis, memerlukan sinergi sumber daya, dan sebagian keluaran berfungsi dalam periode RPJMN.
  • 4 Jalur Pengusul: K/L (Renstra), Pemda (RPJMD), BUMN (RKAP), dan Swasta (RJPP).
  • Diberikan Fasilitas Kemudahan (Perizinan & Non-perizinan) jika terbukti berdampak signifikan pada Program Prioritas Presiden (PHTC).
PERMEN PPN NO. 4/2025

Kaidah & Tata Cara PSN

  • Kaidah & Kriteria PSN: Kriteria utama, kriteria pendukung, dan kriteria kesiapan.
  • Perencanaan PSN: Pengajuan prakarsa/usulan, penilaian usulan, dan pendanaan PSN.
  • Pengendalian & Evaluasi: Pemantauan berkala dan evaluasi pelaksanaan PSN.

Klaster Isu Utama Sawit di Indonesia

Hasil kajian tata kelola sawit nasional

Isu Tata Kelola

  • Kewenangan pengelolaan sawit tersebar di 31 hingga 37 kementerian dan lembaga sehingga memicu regulasi yang saling tumpang tindih.
  • Belum adanya kelembagaan terpadu membuat koordinasi lintas sektor dan harmonisasi kebijakan antar-instansi berjalan lambat.
  • Basis data perkebunan sawit nasional masih terpecah antar-instansi dan belum terintegrasi menjadi satu rujukan data tunggal.

Isu Sosial

  • Ketimpangan penguasaan lahan perkebunan masih tinggi dan memicu sengketa tenurial serta konflik agraria berkepanjangan.
  • Kesejahteraan sekitar 2,5 juta kepala keluarga pekebun rakyat belum optimal akibat keterbatasan akses permodalan dan pasar.
  • Proses penyelesaian legalitas dan kepastian hukum atas lahan perkebunan rakyat di dalam kawasan hutan masih belum tuntas.

Isu Ekonomi

  • Produktivitas kebun sawit rakyat masih rendah dan laju peremajaan berjalan lambat.
  • Penerimaan negara dari devisa ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit belum termaksimalkan secara menyeluruh.
  • Indonesia belum menjadi penentu harga CPO dunia dan kapasitas hilirisasi industri sawit domestik masih terbatas.

Isu Lingkungan & Geopolitik

  • Kebijakan proteksionisme internasional seperti regulasi deforestasi EUDR dan RED II menekan akses pasar ekspor nasional.
  • Capaian sertifikasi keberlanjutan nasional baru 35,8%, dengan kebun sawit rakyat yang tersertifikasi baru mencapai 0,8%.
  • Rantai pasok dan perdagangan sawit nasional sangat rentan terhadap disrupsi gejolak geopolitik serta dinamika pasar global.

Isu sawit bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral, sehingga diperlukan:

  • →Konsolidasi kewenangan & harmonisasi kebijakan yang kini tersebar di 31–37 K/L, termasuk satu data sawit nasional
  • →Integrasi tata kelola hulu–hilir: produktivitas, legalitas lahan, hilirisasi, dan optimalisasi penerimaan negara
  • →Penguatan tata niaga, posisi tawar harga CPO, dan diplomasi keberlanjutan di pasar global

Bappenas: Simpul Koordinasi Lintas K/L

Bappenas tidak menjalankan program teknis, melainkan menengahi kebutuhan koordinasi — menyelaraskan target, membuka sumbatan (debottlenecking), dan menjaga sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga.

1

Menyelaraskan Sasaran

Menerjemahkan 3 program ke sasaran & indikator PSN Direktif Presiden.

2

Debottlenecking

Mengidentifikasi sumbatan lintas sektor dan memfasilitasi penyelesaian.

3

Sinkronisasi Critical Path

Menjaga urutan ketergantungan agar keluaran satu K/L tersedia tepat waktu bagi K/L berikutnya.

4

Data Tunggal & Pemantauan

Menjadi wali data tunggal sawit nasional sebagai basis kebijakan dan monitoring.

11 Kementerian & Lembaga Utama Pengampu PSN Sawit

KoperasiPerdaganganPerindustrianBPDPAPN / BP DanantaraESDMBRINKehutananATR/BPNKemhan/PKHPertanianBAPPENAS
BAPPENAS
Kementerian PertanianKementerian KoperasiKementerian PerdaganganBPDPAPN / BP DanantaraKementerian ESDMBRINKementerian KehutananKementerian ATR/BPNKemhan/PKHKementerian Perindustrian
04 · TENTANG PSN

Program Strategis Nasional (PSN) Sawit

Program PSN Sawit Direktif Presiden (Surat Menteri PPN No. T-456/2026).

Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit

I

Percepatan Tata Kelola Penguatan Kelapa Sawit sebagai Komoditi Strategis

Percepatan penataan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional yang terintegrasi secara hulu–hilir, melalui koordinasi, harmonisasi kebijakan, tata kelola kelapa sawit, dan pengembangan data tunggal kelapa sawit nasional.

LOKASI:Nasional
PENANGGUNG JAWAB:Menteri PPN/Bappenas, Menteri Pertahanan
II

Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan Terintegrasi

Percepatan penataan tenurial lahan sawit, terutama dalam Kawasan hutan bagi perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Penataan akan mempercepat program peremajaan sawit rakyat dan mendorong hilirisasi.

LOKASI:Nasional
PENANGGUNG JAWAB:Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian
III

Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit dan Integrasi Kelembagaan

Percepatan hilirisasi sawit rakyat yang berkelanjutan melalui koperasi petani sawit dan usaha sawit rakyat dalam meningkatkan nilai tambah, sejalan dengan pembentukan kelembagaan yang terintegrasi.

LOKASI:Prov. Kalbar, Prov. Papua Barat, Prov. Banten, Prov. Sumut
PENANGGUNG JAWAB:Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pertanian
06 · KONTAK & KOORDINASI

Hubungi Sekretariat

Untuk koordinasi, permintaan data, atau informasi lebih lanjut mengenai Program PSN Sawit, silakan hubungi Sekretariat Satgas Sawit Nasional.

INSTANSISekretariat Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional — Kementerian PPN/Bappenas
ALAMAT KANTORJl. Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat 10310
TELEPON KOORDINASI087770506777
JAM LAYANAN KOORDINASISenin – Jumat, 09.00 – 17.00 WIB