Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit
Sebagai Pelaksanaan arahan Presiden untuk percepatan hilirisasi di berbagai sektor melalui pengolahan sumber daya alam menjadi produk bernilai tambah tinggi, perlu dilaksanakan percepatan hilirisasi sawit secara terintegrasi termasuk penguatan dari sisi hulu, bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan keberlanjutan dan daya saing rantai nilai/pasok sawit.

Tentang Sekretariat Satgas Sawit Nasional
Sekretariat Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional diperlukan untuk mendukung efektivitas, akuntabilitas, dan kesinambungan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional melalui dukungan teknis, administratif, koordinatif, pengelolaan data, serta pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
Dasar Pembentukan Sekretariat
Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional – Kep.25/M.PPN/HK/03/2026
Dibentuk melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional.
Sekretariat Satuan Tugas Kelapa Sawit Nasional – Kep.003/D.VII/06/2026
Dibentuk melalui Keputusan Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.
Latar Belakang
Kerangka Regulasi dan Peran Bappenas dalam PSN
Peran Bappenas dalam pelaksanaan PSN didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan dalam perencanaan, penetapan, serta pengendalian proyek strategis nasional.
Perpres No. 195/2024
Bappenas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan PSN.
- Perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan PSN.
- Koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan manajemen risiko PSN.
Kriteria & Pengusulan PSN
- RPJMN 2025–2029 memuat Proyek/Program Terpilih yang bersifat strategis, memerlukan sinergi sumber daya, dan sebagian keluaran berfungsi dalam periode RPJMN.
- 4 Jalur Pengusul: K/L (Renstra), Pemda (RPJMD), BUMN (RKAP), dan Swasta (RJPP).
- Diberikan Fasilitas Kemudahan (Perizinan & Non-perizinan) jika terbukti berdampak signifikan pada Program Prioritas Presiden (PHTC).
Kaidah & Tata Cara PSN
- Kaidah & Kriteria PSN: Kriteria utama, kriteria pendukung, dan kriteria kesiapan.
- Perencanaan PSN: Pengajuan prakarsa/usulan, penilaian usulan, dan pendanaan PSN.
- Pengendalian & Evaluasi: Pemantauan berkala dan evaluasi pelaksanaan PSN.
Klaster Isu Utama Sawit di Indonesia
Hasil kajian tata kelola sawit nasional
Isu Tata Kelola
- Kewenangan pengelolaan sawit tersebar di 31 hingga 37 kementerian dan lembaga sehingga memicu regulasi yang saling tumpang tindih.
- Belum adanya kelembagaan terpadu membuat koordinasi lintas sektor dan harmonisasi kebijakan antar-instansi berjalan lambat.
- Basis data perkebunan sawit nasional masih terpecah antar-instansi dan belum terintegrasi menjadi satu rujukan data tunggal.
Isu Sosial
- Ketimpangan penguasaan lahan perkebunan masih tinggi dan memicu sengketa tenurial serta konflik agraria berkepanjangan.
- Kesejahteraan sekitar 2,5 juta kepala keluarga pekebun rakyat belum optimal akibat keterbatasan akses permodalan dan pasar.
- Proses penyelesaian legalitas dan kepastian hukum atas lahan perkebunan rakyat di dalam kawasan hutan masih belum tuntas.
Isu Ekonomi
- Produktivitas kebun sawit rakyat masih rendah dan laju peremajaan berjalan lambat.
- Penerimaan negara dari devisa ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit belum termaksimalkan secara menyeluruh.
- Indonesia belum menjadi penentu harga CPO dunia dan kapasitas hilirisasi industri sawit domestik masih terbatas.
Isu Lingkungan & Geopolitik
- Kebijakan proteksionisme internasional seperti regulasi deforestasi EUDR dan RED II menekan akses pasar ekspor nasional.
- Capaian sertifikasi keberlanjutan nasional baru 35,8%, dengan kebun sawit rakyat yang tersertifikasi baru mencapai 0,8%.
- Rantai pasok dan perdagangan sawit nasional sangat rentan terhadap disrupsi gejolak geopolitik serta dinamika pasar global.
Isu sawit bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral, sehingga diperlukan:
- →Konsolidasi kewenangan & harmonisasi kebijakan yang kini tersebar di 31–37 K/L, termasuk satu data sawit nasional
- →Integrasi tata kelola hulu–hilir: produktivitas, legalitas lahan, hilirisasi, dan optimalisasi penerimaan negara
- →Penguatan tata niaga, posisi tawar harga CPO, dan diplomasi keberlanjutan di pasar global
Bappenas: Simpul Koordinasi Lintas K/L
Bappenas tidak menjalankan program teknis, melainkan menengahi kebutuhan koordinasi — menyelaraskan target, membuka sumbatan (debottlenecking), dan menjaga sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga.
Menyelaraskan Sasaran
Menerjemahkan 3 program ke sasaran & indikator PSN Direktif Presiden.
Debottlenecking
Mengidentifikasi sumbatan lintas sektor dan memfasilitasi penyelesaian.
Sinkronisasi Critical Path
Menjaga urutan ketergantungan agar keluaran satu K/L tersedia tepat waktu bagi K/L berikutnya.
Data Tunggal & Pemantauan
Menjadi wali data tunggal sawit nasional sebagai basis kebijakan dan monitoring.
11 Kementerian & Lembaga Utama Pengampu PSN Sawit
Dasar Hukum & Landasan Yuridis
Landasan yuridis dan regulasi penetapan kelapa sawit dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) direktif Presiden.
Mandat Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden RI No. 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional — Bappenas menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional (Pasal 4 huruf d).
Arahan Presiden RI
Surat Menteri Sekretaris Negara No. B-637/M/D-1/HK.03.02/10/2025 — penyampaian arahan Presiden terkait PSN Pengembangan Sawit Terintegrasi, sebagai titik awal mandat penataan tata kelola sawit nasional.
Tindak Lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas
Surat No. T-456/D.7/PP.01/05/2026 (19 Mei 2026) kepada Mensesneg — penuangan arahan Presiden dalam PSN Direktif Presiden "Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit" pada Perpres Pemutakhiran RKP 2026, pembentukan Pokja PSN Sawit, serta koordinasi K/L mengacu Permen PPN No. 4/2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2026 — penuangan dan penetapan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktif Presiden.
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2026 — PSN Program Percepatan Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit termasuk dalam PSN Direktif Presiden (No. 8), Klaster Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
Program Strategis Nasional (PSN) Sawit
Program PSN Sawit Direktif Presiden (Surat Menteri PPN No. T-456/2026).
Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit
Percepatan Tata Kelola Penguatan Kelapa Sawit sebagai Komoditi Strategis
Percepatan penataan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional yang terintegrasi secara hulu–hilir, melalui koordinasi, harmonisasi kebijakan, tata kelola kelapa sawit, dan pengembangan data tunggal kelapa sawit nasional.
Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan Terintegrasi
Percepatan penataan tenurial lahan sawit, terutama dalam Kawasan hutan bagi perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Penataan akan mempercepat program peremajaan sawit rakyat dan mendorong hilirisasi.
Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit dan Integrasi Kelembagaan
Percepatan hilirisasi sawit rakyat yang berkelanjutan melalui koperasi petani sawit dan usaha sawit rakyat dalam meningkatkan nilai tambah, sejalan dengan pembentukan kelembagaan yang terintegrasi.
Dokumentasi Kegiatan Sekretariat















Hubungi Sekretariat
Untuk koordinasi, permintaan data, atau informasi lebih lanjut mengenai Program PSN Sawit, silakan hubungi Sekretariat Satgas Sawit Nasional.
